Metrotvnews.com, Jakarta: CEO PT Media Nusantara Citra (MNC) Group Harry Tanoesoedibyo melapor ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/6). Dia melaporkan dugaan pemalsuan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijadikan dasar pengambilalihan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh Siti Haridyanti Rukmana alias Mbak Tutut.
Saat ini mereka sedang menjalani pemberkasan. "Kami sedang di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Corporate Secretary TPI Wijaya Kusuma. Corporate Secretary MNC Gilang Iskandar mengatakan Hary datang bersama direksi TPI Ruby Panjaitan, pengacara Hotman Paris dan Andi Simangunsong.
Sebelumnya, Harry Tanoesoedibjo meminta Mbak Tutut bisa menyelesaikan sengketa kepemilikan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) secara musyawarah. Namun, Harry mengaku sulit menemui putri sulung mantan Presiden Soeharto itu selama lima tahun ini.
Dia menyayangkan sikap Mbak Tutut yang menegaskan telah menguasai kembali kepemilikan TPI dari MNC. Padahal, selama ini MNC telah menguasai 75 persen kepemilikan saham TPI melalui dana sebesar US$55 juta pada 2002. (MI/DOR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar