Metrotvnews.com, Jakarta: Masyarakat Anti-PKI yang diawaki oleh Front Pembela Islam (FPI) membubarkan paksa pertemuan Komisi IX DPR dengan kelompok yang diduga dari organisasi terlarang di Banyuwangi, Jawa Timur. Buntutnya, ada desakan agar FPI dibubarkan. Namun, Polri mengaku tidak dapat membubarkan ormas tersebut.
"Itu bukan domain kami. Organisasi masa bukan keputusan kepolisian. Tapi kalau ada pelanggaran hukum, siapapun dia, kita harus patuh kepada hukum," ujar Kepala Divisi Humas mabes Polri Irjen Edward Aritonang, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/6).
Namun, dia menegaskan Polri tidak pernah melakukan pembiaran terhadap sikap ormas. Saat ini, lanjutnya, Polri tengah melakukan penelitian terkait kasus di Banyuwangi tersebut. Polri telah mengirim tim untuk melakukan penyelidikan. Saat ini, belum ada oknum yang dijadikan tersangka terkait kasus tersebut.
"Ini sedang kita lakukan penelitian, apakah memang ada pembiaran atau memang situasinya sedemikian rupa di luar perhitungan Kapolres. Nanti tim yang sedang melakukan penyelidikan yang akan laporkan hasilnya. Tapi langkah-langkah itu sudah dilakukan. Termasuk dari FPI ketika melakukan pelanggaran hukum," jelas Edward.
Dia juga menegaskan kurangnya pengamanan disebabkan kurangnya koordinasi dalam pemindahan tempat pertemuan. Panitia tidak meminta izin dalam pemindahan tempat pertemuan. (MI/ICH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar